JAKARTA | Lintas Dewata – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengonfirmasi bahwa sistem Closed-Circuit Television (CCTV) di ruang sidang utama dalam kondisi mati saat sidang kasus Razman Arif Nasution berlangsung. Meskipun demikian, pihak pengadilan memastikan bahwa proses persidangan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kondisi CCTV yang tidak berfungsi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan dan transparansi selama jalannya sidang. Namun, pihak pengadilan menegaskan bahwa semua langkah telah diambil untuk memastikan bahwa sidang tetap berlangsung dengan baik meskipun tanpa rekaman visual dari CCTV.
Pengadilan berkomitmen untuk meningkatkan sistem pengawasan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kejadian ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan pentingnya dokumentasi dalam proses hukum.