Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pemerintah Rancang Aturan Baru untuk Tangani Suap Lintas Negara

×

Pemerintah Rancang Aturan Baru untuk Tangani Suap Lintas Negara

Sebarkan artikel ini
ahmad sahroni
Ahmad Sahroni

Lintas Dewata | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana pemerintah untuk membuat aturan baru guna menangani kasus suap lintas negara. Langkah ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menilai aturan tersebut dapat memperbaiki citra penegakan hukum Indonesia di mata dunia.

“Kami mengapresiasi langkah Pak Menko. Saat ini, penanganan kasus suap di Indonesia masih dianggap terlalu ringan, sehingga kredibilitas hukum kita dipertanyakan,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Sahroni menekankan bahwa lemahnya penegakan hukum dapat berdampak negatif pada daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi. “Kepastian hukum yang rendah akan mengurangi minat investor dan pelaku bisnis. Dengan aturan baru ini, saya harap tidak hanya hukum yang membaik, tetapi juga ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Komitmen Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi
Yusril menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi lintas negara. Pemerintah juga berencana bergabung dengan OECD Anti-Bribery Convention, sebuah langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam pemberantasan suap.

“Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, kami ingin memperkuat komitmen dalam penegakan hukum dan pertukaran informasi untuk mencegah praktik penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara,” ujar Yusril dalam sambutannya di acara Lokakarya OECD Anti-Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Yusril menambahkan bahwa penyuapan adalah kejahatan yang tidak mengenal batas negara, sehingga kerja sama internasional sangat penting. “OECD memberikan pedoman berharga untuk memperkuat integritas sistem hukum kita agar lebih efektif menangani praktik penyuapan,” jelasnya.

Perkuat Sistem Hukum Nasional
Indonesia telah melakukan berbagai pembaruan aturan antikorupsi, termasuk penyempurnaan undang-undang yang tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi, tetapi juga perdagangan dan sektor swasta. “Kami sedang memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing sebagai bagian dari upaya ini,” tambah Yusril.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example floating