Jakarta, Lintas Dewata – Pengusaha truk mulai melaksanakan aksi mogok operasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan larangan melintas di jalan tol selama masa mudik Lebaran 2025.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, mengonfirmasi bahwa aksi mogok ini telah dimulai. “Ya, sudah mulai,” ungkap Gemilang saat dihubungi pada Kamis (20/3).
Aksi mogok ini merupakan bentuk keberatan para pengusaha truk terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi pergerakan angkutan barang demi kelancaran arus mudik. Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Elba Damhuri, menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Mabes Polri. “Menhub (Dudy Purwagandhi) sudah menegaskan bahwa keselamatan pemudik dan kelancaran angkutan Lebaran 2025 menjadi prioritas utama. Jadi, tidak ada perubahan SKB,” jelas Elba.
Sebelumnya, Aptrindo telah menyerukan kepada pengusaha truk di seluruh Indonesia untuk mogok operasi mulai 20 Maret. Langkah ini diambil sebagai protes terhadap kebijakan pemerintah yang melarang truk masuk tol selama mudik Lebaran Idulfitri. Seruan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025, yang ditandatangani oleh Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan.
“Telah diputuskan sebagai berikut: stop operasi angkutan barang dilaksanakan mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 jam 00.00 WIB,” bunyi surat Aptrindo yang diterima oleh lintasdewata.com pada Kamis (13/3).
Namun, Menhub Dudy mengklaim tidak ada larangan bagi truk selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah. Ia menjelaskan bahwa selama periode tersebut hanya ada pembatasan operasional untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Dudy menegaskan bahwa pembatasan tersebut bukan berarti melarang operasional angkutan barang sama sekali. “Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi, angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” kata Dudy di Jakarta, melansir Antara, Senin (17/3).
Dudy menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang diharapkan melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan berat yang diizinkan, beroperasi saat ada diskresi dari kepolisian, dan tetap mengutamakan keselamatan.
Terkait tata cara pemuatan, daya angkut, isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dudy menambahkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data kejadian khusus 2024, yang menunjukkan bahwa sepanjang tahun lalu terjadi 186 kecelakaan, dengan keterlibatan truk mencapai 53 persen. Angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.
Sementara itu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok tetap dapat beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk tiga sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. “Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan, sehingga pasokannya tetap aman,” tuturnya.