SEMARAPURA | Lintas Dewata – Alat penerangan menjadi salah satu hal yang dilarang dihidupkan saat Hari Raya Nyepi. Namun, sering kali ada yang lupa untuk mematikannya, terutama di kawasan perkantoran seperti lingkungan Pemkab Klungkung. Hal ini sering membuat pecalang kebingungan dalam mencari cara untuk memadamkan lampu yang masih menyala.
“Ini sering terlupakan. Sering terjadi saat penyepian ada lampu yang masih menyala, sehingga pecalang bingung mencari saklar untuk memadamkan lampu, dan bingung siapa yang dicari atau dihubungi untuk memadamkan lampu,” ungkap Ketua PHDI Klungkung, I Putu Suarta.
Karena masalah ini kerap berulang setiap tahunnya, PHDI Klungkung berencana untuk mengirim surat kepada Sekda Klungkung agar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diingatkan untuk memadamkan alat penerangan menjelang Hari Raya Nyepi.
“Setiap tahun sudah kami ingatkan, tetapi masih ada yang lupa. Untuk itu, kami akan bersurat untuk mengingatkan kembali,” ujarnya.
Selain mengingatkan untuk memadamkan alat penerangan, I Putu Suarta juga menekankan pentingnya pimpinan OPD untuk memadamkan alat elektronik lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti korsleting listrik yang dapat memicu kebakaran.
“Bagi pegawai yang bekerja saat Nyepi, seperti petugas Damkar, diharapkan untuk meminta dispensasi kepada PHDI agar dapat menjalankan tugas dengan lancar,” tandasnya.