Example floating
Example floating
Aktivitas

Peringatan Hakim untuk Terdakwa Kasus Suap di Jakarta

×

Peringatan Hakim untuk Terdakwa Kasus Suap di Jakarta

Sebarkan artikel ini
peringatan hakim untuk terdakwa kasus suap di jakarta
peringatan hakim untuk terdakwa kasus suap di jakarta

Jakarta – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025, hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti memberikan peringatan tegas kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan dan gratifikasi. Hakim meminta agar Zarof dan keluarganya tidak menghubungi majelis hakim yang mengadili kasusnya.

Sidang ini juga melibatkan terdakwa lain, Ronald Tannur, yang diadili bersamaan dengan ibunya, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat. Meskipun mereka diadili secara terpisah, susunan majelis hakim tetap sama.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan anggota hakim Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji, memulai sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap Zarof Ricar. Sementara itu, Meirizka dan Lisa menunggu di dalam ruang sidang.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, hakim ketua Rosihan memberikan peringatan kepada Zarof dan keluarganya. “Majelis tidak akan menghubungi terdakwa dan keluarga. Kami mohon juga agar terdakwa maupun keluarganya tidak menghubungi majelis hakim dalam mengurus perkara ini,” tegas Rosihan.

Hakim menegaskan bahwa jika menerima pesan dari pihak Zarof, majelis tidak akan merespons. “Kalau ada yang menghubungi, baik itu terdakwa maupun keluarganya, dipastikan bahwa itu tidak akan sampai ke majelis hakim,” tambahnya.

Rosihan juga menekankan hal yang sama di akhir sidang untuk Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, menjamin bahwa tidak ada komunikasi antara majelis hakim dengan mereka. “Jika ada yang menghubungi terdakwa atau keluarganya, dipastikan itu bukan dari majelis hakim,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan vonis kasasi untuk Ronald Tannur. Jaksa juga menuduh Zarof menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas, yang didapatnya sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung sejak tahun 2012 hingga 2022.

Sementara itu, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat didakwa melakukan pemberian suap, di mana keduanya berperan dalam penyuapan kepada tiga hakim PN Surabaya untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example floating